Rabu, 25 November 2009

Hukum Nikah

Hukum Nikah
Sebagian Ulama seperti Imam ‘Izzuddin bin Abd Salam berpendapat bahwa fiqih itu berkisar dan berpusat kepada satu kaidah, yaitu “jalbul mashoolih wa dar’ul mafaasid” (menarik kebaikan dan menolak kerusakan). Kemudian, berdasarkan qoidah fiqih lainnya disebutkan bahwa “alhukmu yadullu ma’a wujuudi ‘illatihi wa ‘adamihi” (hokum ditetapkan berdasarkan ada/tidaknyya illat/sesuatu yang menyebabkan haram/wajib/makruh/dst), juga “dar’ul mafaasid muqoddamun ‘alaa jalbul mashoolih” (menolak kerusakan didahulukan dari menarik kebaikan)
Sebenarnya yang menjadi hal utama dari Nikah bukanlah Poligami atau Monogami, bukan pula sirri atau jahr. Namun, yang paling penting dari itu semua adalah terciptanya suatu keluarga yang Sakinah Mawadah wa Rohmah. Inilah salah satu yang akan dihukumi sebagai mengikuti Sunnah Nabi. Sehingga, hokum asal/pokok dari menikah adalah sunnah. Kemudian, dari qoidah-qoidah fiqih yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang tersebut di atas, Ulama membagi hokum menikah menjadi 5 (seperti yang terdapat dalam banyak kitab-kitab fiqih); Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh dan Haram. (dalam hal poligami, terjadi khilafiah diantara umat islam. Ada sebagian kalangan yang berpendapat bahwa hokum asala nikah adalah poligami).
Berkaitan dengan manfaat dan mudharatnya, ulama (MUI ataupun DEPAG sebagai perwakilan ulil amri) bisa memberikan suatu aturan tentang Nikah berkaitan dengan mono/poligami maupun sir/jahr. Saat ini DEPAG memberikan suatu aturan-aturan tertentu dengan mempertimbangkan niat dan manfaat serta mudharatnya untuk kemashlahatan ummat. Wallohu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar